Sabtu, 28 Maret 2009

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS PERWAKILAN KELAS

SMA NEGERI 6 BOGOR

MASA BAKTI 2008/2009

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.

Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maka kami para siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Bogor menghimpun diri dalam satu Organisasi yang bernama Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.





BAB I

UMUM

Pasal 1

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Majelis Perwakilan Kelas disingkat MPK
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
3. MPK SMA Negeri 6 Bogor berkedudukan di Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Bogor Jalan Walet No. 13-15 Kecamatan Tanah Sareal Kabupaten/Kotamadya Bogor

Pasal 2

Dasar dan Azas

1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan

Pasal 3

Tujuan

1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur
2. Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
3. Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan

Pasal 4

Fungsi

Majelis Perwakilan Kelas berfungsi :

1. Menampung dan menyaring aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 6 Bogor
2. Memberikan program kerja kepada OSIS
3. Mengawasi kinerja OSIS
4. Membantu OSIS dalam pelaksanaan program kerja yang telah diberikan oleh MPK
5. Meminta pertanggungjawaban OSIS atas pelaksanaan program kerja
6. Menjadi pengadil dalam sidang yang diadakan OSIS
7. MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah setiap akhir masa jabatan



Pasal 5

Bentuk dan Sifat Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan dan bersifat formal

Pasal 6

Lambang

Lambang MPK mempunyai arti :

1. Rantai Emas melambangkan persatuan yang kokoh diantara pengurus dan anggota MPK
2. Bintang Emas melambangkan Ketuhanan
3. Kujang melambangkan Jawa Barat
4. Gunung Salak melambangkan Kota Bogor
5. Padi dan Kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran pengurus dan anggota MPK
6. Buku melambangkan Majelis

Pasal 7

Keanggotaan

1. Anggota organisasi ini adalah siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Bogor
2. Anggota MPK merupakan perwakilan siswa-siswi dari setiap kelas yang aktif dalam keorganisasian
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa SMA Negeri 6 Bogor, mengundurkan diri atau meninggal dunia

Pasal 8

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam MPK dan melaksanakan kewajiban menurut tugasnya masing-masing

Pasal 9

Keuangan

Keuangan MPK diperoleh dari uang kas anggota MPK dan bantuan dari pihak sekolah



BAB II

Pasal 10

Perangkat Majelis Perwakilan Kelas

Perangkat Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari :

1. Dewan Kehormatan adalah anggota aktif MPK masa bakti sebelumnya yang berjumlah lima orang
2. Pengurus Majelis Perwakilan Kelas, disingkat MPK
3. Pelindung dan Pembina

BAB III

Pasal 11

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan adalah anggota aktif MPK masa bakti sebelumnya yang berjumlah lima orang

Pasal 12

Majelis Perwakilan Kelas

1. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
2. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
3. MPK bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah

BAB IV

Pasal 13

1. Ketua dan Wakil Ketua MPK bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK
2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua MPK dibantu oleh para anggotanya
3. Ketua dan Wakil Ketua MPK memegang jabatannya sampai masa baktinya selesai
4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus MPK dibimbing oleh Pembina

Pasal 14

1. Ketua dan Wakil Ketua MPK menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
2. Ketua dan Wakil Ketua MPK di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembina

Pasal 15

Jika Ketua dan Wakil Ketua MPK meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, maka digantikan oleh pengurus lainnya yang ditetapkan oleh hasil musyawarah anggota MPK dan disahkan Kepala Sekolah.

Pasal 16

Sebelum memangku jabatannya, seluruh anggota MPK mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku pelindung di hadapan warga SMA Negeri 6 Bogor sebagai berikut :

JANJI ANGGOTA MPK

Atas dasar kehormatan, kami berjanji :

1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku anggota MPK SMA Negeri 6 Bogor dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.

Pasal 17

Ketua MPK mengangkat dan memberhentikan anggotanya atas musyawarah rapat anggota MPK

BAB V

Pasal 18

Majelis Pembina MPK

1. Majelis Pembina MPK merupakan badan pembina MPK yang beranggotakan seluruh wakil kepala sekolah SMA Negeri 6 Bogor dan pembina MPK yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
2. Majelis Pembina MPK dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah

Pasal 19

Majelis Pembina wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada MPK dalam melaksanakan tugasnya

ATURAN-ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah.

Struktur organisasi MPK SMAN 6 Bogor :

Pelindung : Dra. Sri Dwi Hartati, MM

Wakasek : 1. Drs. Wahidin

2. Dra. Tati Mulyati

3. Acep Sukirman, S.Pd

Pembina MPK : 1. Wawan AS

2. Usman Kurnia

3. Indra Madewa

4. Acep Ganda Malela

Ketua : Robby Firliandoko

Wakil Ketua : Dinda Ayuvalira

Sekretaris I : Fina Ratnasari Dewi

Sekretaris II : Andita Ayuningtyas

Bendahara I : Lucky Satya Negara

Bendahara II : Firdha Aulia

Humas I : Ahmad Agus P.

Humas II : Shofi Hana Delani



Komisi A

Koordinator : Andari Pratiwi

Anggota : Mirsad Awawin

Derien

Satria Adji

Reza Abdurahman

Hafiz Ackbar Rahman

Rumaisya

Hurum Maqshuro

Komisi B

Koordinator : Rima Tiarasari

Anggota : Dimas Dirgantara

I Putu Eka Prana Yoga

Hasfi

Junior Priabuana

Putri Maharani

Benna Banowati

Adzar Ismail

Komisi C

Koordinator : Nauvaldo Zachman

Anggota : Hadi Suaedi

Niawati Mustina

Andy Pambudy

Cahyo Arief

Yuni Nurliahastari

Fajriah Wulandari

Ghina Nibrassari

Bogor, 16 Maret 2009
sekertaris ketua MPK




Fina Ratnasari Robby Firliandoko


mengetahui,
WaKa Kesiswaan




Drs.Wahidin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar